DPRD Palopo Hanya Mau 24 OPD Saja di Pemkot Palopo

TERASKATA.Com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mengusulkan agar Pemerintah Kota Palopo melakukan merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pasalnya saat Pemkot Palopo memiliki jumlah OPD yang terlalu banyak. Bahkan disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah OPD terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan dan mengalahkan Kota Makassar sebagai ibukota Provinsi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo, Cendrana Saputra mengatakan pembahasan Ranperda perampingan OPD tersebut sudah sampai ke tahap pengkajian per tanggal 1 Juli 2024 lalu. Menurut Cendrana, pembahasannya telah sampai pada harmonisasi Kemenkumham.

“Intinya belum disahkan, masih dalam tahap kajian atau pembahasan,” katanya.

Dia mengungkap Pansus DPRD Palopo menyetujui sebanyak 24 OPD saja dari 39 OPD yang ada. Pihaknya menilai perampingan OPD sudah sangat perlu untuk dilakukan demi mengefisienkan anggaran.

“Kita di Palopo mempunyai OPD sebanyak 39 di luar 9 kecamatan, ini sangat besar belanja pegawainya. Kami Pansus menyetujui 24 OPD saja,” ungkap Cendrana.

Cendrana juga menyebut, di Sulsel Kota Palopo yang paling banyak memiliki OPD dengan jumlah 39 OPD. Dia membandingkan dengan Kota Makassar yang memiliki jumlah penduduk dan pengelolaan APBD yang besar hanya memiliki 36 OPD saja.

“Dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel, Kota Palopo yang paling banyak OPD-nya. Makassar saja mempunyai jumlah penduduk yang besar dan pengelolaan APBD yang besar hanya memiliki 36 OPD saja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendorong perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 31. Namun DPRD Palopo justru mengusulkan agar OPD cukup 24 saja.

“Pemkot ingin merampingkan OPD ini menjadi 31 dari 39 OPD yang ada. Hitungan itu di luar 9 kecamatan,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Palopo, Sainal Sahid.

Dia mengatakan perampingan OPD ini untuk menciptakan struktur organisasi pemerintah yang ideal. Hal tersebut juga terkait efisiensi anggaran, pengawasan, ataupun pelaksanaan program kerja dari masing-masing OPD.

“Alasan perampingan ini untuk menciptakan struktur yang ideal tetapi kaya fungsi. Di samping itu juga anggaran dapat efisien penggunaannya serta maksimal dalam melakukan pengawasan ataupun pelaksanaan program kerja,” jelas Sainal. (*)

  • Berikut 24 OPD Pemkot Palopo yang disetujui Pansus DPRD:
  • Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
  • Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
  • Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Dinas Perikanan dan Pangan
  • Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
  • Badan Pengelolah Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
  • Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Dinas Sosial
  • Dinas Dukcapil
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas PMPTSP
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Kesehatan
  • BKPSDM
  • Badan Kesbangpol
  • Inspektorat Daerah
  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *