TERASKATA.Com, Palopo – Seiring dengan adanya penyesuaian target pada bagian Pendapatan Daerah, maka belanja daerah Pemerintah Kota Palopo mengalami peningkatan menjadi Rp1,136 Triliun Rupiah lebih atau bertambah sebesar 69,77 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 6,54 persen dari Belanja Daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023.
Penyesuaian belanja tersebut akibat dari penyesuaian Pendapatan Daerah untuk dapat dioptimalkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Demikian diungkapkan Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani pada rapat paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Persetujuan DPRD atas penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Anggaran 2023, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Sabtu, (30/09/23).
Menurut Asrul, dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran serta beberapa hal yang menyebabkan harusnya dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja.
”Oleh karena itu dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menetapkan kebijakan umum perubahan Anggaran KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan pokok penyusunan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Asrul.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada sisi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,124 Triliun Rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp343,05 Milyar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp738,75 Milyar Rupiah lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp42,89 Milyar Rupiah lebih, sehingga pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp129,86 Milyar Rupiah lebih atau bertambah sebesar 13,05 Persen dari Pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023.
Kenaikan Pendapatan Daerah berdasarkan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah yang disebabkan kenaikan Lain-Lain PAD yang sah serta penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
”Pada penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp14,90 Milyar Rupiah lebih dan pada Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan sebesar Rp2,94 Milyar rupiah lebih, sehingga pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat selisih lebih sebesar Rp11,96 Milyar Rupiah lebih yang akan menutupi defisit Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,’ terangnya. (adv)