TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

APBD Perubahan Disahkan, Banggar DPRD Palopo Beri Catatan ke Eksekutif

admin | admin admin
Anggota Banggar DPRD Palopo Andi Muhammad Tazar membacakan catatan penetapan Perda APBD Perubahan 2025. (FT: Hms DPRD)

TERASKATA.Com, Palopo – DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (22/8/2025) malam.

Penetapan APBD perubahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palopo.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo Harisal A Latif. Hadir pula Wali Kota Naili, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, sejumlah anggota DPRD, asisten staf ahli, hingga pimpinan OPD.

Advertisements

Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Palopo. Anggota DPRD Andi Muhammad Tazar yang membacakan laporan menyebut Pemkot perlu mengoptimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD).

“Banggar DPRD Kota Palopo merekomendasikan agar target pendapatan pada Perubahan APBD 2025 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan. Kepada perangkat daerah penghasil, diminta tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemakaian aset daerah,” ujar Tazar dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Banggar juga menekankan agar pengelolaan keuangan di tiap perangkat daerah bisa lebih optimal. “Badan Anggaran menyarankan agar lebih optimal dalam pengelolaan keuangan di setiap perangkat daerah sehingga melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, DPRD juga menyoroti soal reward Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) atau RT/RW dan LPMK pada tahun anggaran 2024.

“Badan Anggaran menyarankan kepada Pemerintah Kota Palopo agar memberikan dan/atau membayarkan reward terhadap LKK tahun 2024 dengan mempedomani saran tertulis dari Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, serta melakukan konsultasi ke biro hukum, biro keuangan, dan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tazar.

Selanjutnya, Perda APBD Perubahan 2025 ini akan ditindaklanjuti oleh Banggar untuk dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. (Advetorial/DPRD-PLP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini