TERASKATA.COM, Palopo – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo Muh Ihsan Asharuddin mewakili Wali Kota Palopo menghadiri Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) di Auditorium Saokotae, Selasa (14/3/2023).
Dalam sambutannya Ihsan mengatakan anak terlindungi oleh produk pemerintah berupa Undang-undang, peraturan pemerintah pusat, dan daerah.
“Informasi tentang kekerasan terhadap anak di berbagai media, baik elektronik radio, TV, media sosial, banyak memberikan informasi, tentang masih adanya kekerasan yang dialami seorang Anak, baik oleh orang terdekat, dalam Keluarga, atau juga oleh orang-orang berada di sekitar lingkungan di mana seorang anak bertempat tinggal,” sebutnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Konvensi Hak-hak Anak (KHA) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Palopo diharapakan peserta yang hadir dapt menyerap semua ilmu yang diberikan oleh pemateri.
“Dengan pertemuan saat ini, kita sama-sama menyatukan satu pemahaman. Bagaimana melindungi anak dan menyesuaikan pola advokasi pendampingan yang dilakukan bila saja terjadi persoalan pada anak,” kata Ihsan.
Sementara itu, Ketua Panitia Isra dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit perangkat daerah, kelurahan, keluarga, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang menjamin hak-hak anak.
“Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 126 orang terdiri dari perangkat daerah, Lurah, pimpinan Puskesmas, pelaku usaha, pelaku media massa, dan lembaga masyarakat,” kata Ketua Bidang Kesejahteraan Gender DPPPA Kota Palopo ini.(adv/lia)