Bapenda Bakal Tindak Tegas Pengusaha ‘Nakal’

TERASKATA.Com, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Palopo, Andi Agus Mandasini kepada Teraskata.com, mengungkapkan untuk memaksimalkan realisasi PAD, khususnya pada sektor pajak restoran dan rumah makan, pihakanya menerapkan pemberian reward dan sanksi bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang menunjukkan trend positif dalam memenuhi kewajibannya akan diberikan reward atau penghargaan. Sedangkan wajib pajak yang tercatat memiliki trend negatif akan diberikan sanksi.

”Jadi nanti ada reward-nya. Tahun 2022 lalu Warung Makan Lela yang dapatkan itu (reward), pembayarannya normal dan trendnya positif berdasarkan uji petik yang dilakukan tim kami, ” kata Papi Agus-sapaan akrabnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang memainkan pajak konsumen. Meski demikian, sebelum menindak tegas, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan langkah-langkah persuasif.

”Kalau kita sudah lakukan langkah persuasif kemudian wajib pajak tidak mengindahkan, maka Bapenda akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ketika menemukan pengusaha yang melakukan penggelapan pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut diterangkan Agus, para pemilik usaha cafe dan restoran sudah semestinya tertib memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen ke kas daerah. Karena secara regulasi, itu pajak konsumen bukan hak dari pengusaha tetapi konsumen membayar pajak lewat pengusaha untuk disetorkan ke daerah.

”Intinya begini, para pemilik usaha (cafe dan restoran) ini kan harus tertib membayar pajak. Lagian bukan mereka yang membayar pajak melainkan konsumen,” tandasnya.

Bahkan ditegaskan Agus, pengusaha nakal yang memainkan pembayaran pajak atau, menggelapkan pajak konsumen bisa dipidana. Itu berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (UU KUP). Ancaman sanksi berdasarkan regulasi itu, adalah dipidana paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang.

”Itu kan ada pidana, tetapi selama ini kurang greget penerapannya. Sekarang kita akan terapkan itu, tetapi lebih awal kita akan tempuh langkah persuasif dulu. Kemudian kita akan surati, kalau tidak diindahkan kemudian kami berikan sanksi tegas. Secara UU yang berlaku, itu hingga 6 tahun penjara kalau melakukan penggelapan pajak,” tandasnya.

Dalam regulasi UU KUP, didefinisikan bahwa aktivitasi penggelapan pajak, salah satunya adalah pengusaha yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sekedar diketahui, selain mengelola pajak daerah dari sektor cafe dan restoran Bapenda juga mengelola 12 sektor pajak dan retribusi lainnya. Yakni, pajak hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan pajak air tanah. Kemudian pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB, BPHTB, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

Dari total 13 jkenis pajak dan retribusi daerah yang dikelola, Bapenda Palopo ditarget merealisasikan PAD sebesar Rp193 miliar pada tahun 2023. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *