Bawaslu Palopo Resmi Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan, Begini Cara Daftar dan Berkas yang Perlu Disiapkan

TERASKATA.COM, Palopo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melalui Pokja perekrutan panitia pengawas pemilihan kecamatan resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisai Data dan Informasi Bawaslu Palopo, Sitti Aisyah mengatakan, perekrutan Panwascam ini akan dibuka untuk 9 kecamatan yang ada di kota Palopo, yaitu Kecamatan Wara Selatan, Kecamatan Wara Timur, Kecamatan Bara, Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, Kecamatan Wara Utara, dan Kecamatan Wara Barat.

“Nantinya akan terpilih 3 orang dari tiap kecamatan yang akan dilantik pada 26-28 Oktober mendatang. Sementara penerimaan berkas akan berlangsung mulai hari ini, 21 hingga 27 September mendatang dan diserahkan pada kelompok kerja (Pokja) perekrutan panwaslu kecamatan di Kantor Bawaslu Palopo,” katanya, Rabu (21/09/22).

“Sementara untuk mencalonkan diri sebagai Panwascam, pencalon harus memenuhi persyaratan yang serta melampirkan surat pernyataan yang sudah ditentukan, dan sebagai kelengkapan persayatan bisa didownload dilink https://s.id/bawaslupalopo,” tutup Sitti Aisyah.(rls/lia)

Persyaratan Pendaftaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan persyaratan yang perlu disiapkan :

  1. Surat Lamaran; (Link download pada artikel ini)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; (Link download pada artikel ini)
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); 

Surat pernyataan yang memuat: 

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *