TERASKATA.COM, Palopo – Menanggapi persoalan yang menimpa kliennya, Tim Kuasa Hukum Tersangka demo maut berharap kepada penyidik bekerja secara profesional.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum para Tersangka, Andi Ikra Rahman SH saat menggelar Konferensi Pers di Polres Palopo, Rabu (27/07/22).
“Bahwa atas penetapan 9 klien kami sabagai tersangka, kami minta penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan masssa. Sebab, ini berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya,” kata Andi Ikra.
Lanjutnya, dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Hal itu Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa bahwa dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Andi Ikra, belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini.
“Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar di media tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi dan juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Palopo agar transparan dalam penanganan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.(rls/lia)