BELOPA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (03/08/2023).
Hal itu dilaksanakan dalam rapat paripurna setelah anggota DPRD fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lahmuddin membacakan hasil pembahasan anggota Pansus dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD.
Mewakili Bupati Luwu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Albaruddin A. Picunang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerjasama yang terjalin.
“Terimakasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, isinya disempurnakan oleh pansus DPRD melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan adanya persetujuan penetapan ini, tentunya menjadi langkah awal, selanjutnya dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan,”jelasnya.
Albaruddin berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan sehingga masyarakat secara sadar untuk membayar pajak dan retribusi tanpa ditagih.
Senada dengan Albaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Palanggi yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan persetujuan ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan asistensi ranperda di Kemendagri maupun Kemenkeu.
“Mengingat bahwa Perda tersebut merupakan hal yang wajib, maka diharapkan selesai sebelum bulan 10, karena masih harus ditindaklanjuti dengan minimal 30 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan nantinya. Kita berharap Perda yang akan lahir ini sudah dapat diberlakukan ditengah masyarakat mulai tahun 2024 mendatang,” jelas Andi Palanggi. (*)