TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

DPRD Luwu Dorong 3 Nama Calon Penjabat Bupati

admin |

TERASKATA.COM, Belopa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu usul tiga nama calon penjabat Bupati Luwu pada Rapat Paripurna pengusulan calon Pejabat Bupati Luwu di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa (5/12/2023).

Sebelum rapat paripurna, ada empat nama yang mencuat yang akan menggantikan Bupati Luwu, Basmin Mattayanh, sesuai usulan masing-masing anggota DPRD Luwu.

Mekanisme pengusulan itu sendiri berdasarkan voting masing-masing anggota DPRD yang berjumlah 35 orang.

Advertisements

Empat nama yang muncul tersebut ialah Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Asis, Kepala Dinas Disnakertrans Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniati Kondolele dan Sekretaris Dearah Kabupaten Luwu, Sulaiman.

Usai voting, peraih suara terbanyak Andi Arwin dengan raihan 12 suara. Disusul Sulaiman raih 9 suara, Sukriniati 8 suara dan Ardilles Saggaf 6 suara.

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, dari keempat nama tersebut, DPRD Luwu akan mengusulkan 3 nama sesuai suara terbanyak.

“Kita akan kirim paling lambat besok atau hari ini juga,” kata Rusli usai rapat tersebut.

Batas waktu pengusulan nama penjabat bupati ini hingga 6 Desember 2023.

Sementara untuk rapat paripurna pengumuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang itu sudah digelar Senin, 4 Desember 2023, kemarin.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan, rapat paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1.

“Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” ucap Rusli.

Ketua DPRD Luwu menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.73-267 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun.

“Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga masa jabatan Bupati berakhir pada tanggal 16 Februari 2024,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 kata Rusli, ditegaskan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini