Eks Pengacara Jokowi-Ma’ruf Minta MK Cabut Status Pencalonan Trisal-Akhmad
TERASKATA.Com, Palopo – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani mengatakan, permohonan PHPU kliennya ke MK adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo.
Syafrani mengungkapkan isi gugatannya yakni meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.
“Isinya ya terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut berpendapat, dugaan masalah administrasi pencalonan Trisal-Akhmad merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU. Meskipun KPU dalam proses Pilkada Palopo, sempat mengubah status pencalonan Trisal-Akhmad dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Untuk itu, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK mencabut status pencalonan Trisal-Ome, sekaligus memohon digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di semua TPS tanpa paslon nomor urut 4.
“Permohonannya adalah meminta diskualifikasi paslon yang seharusnya sejak awal tidak sah menjadi peserta pemilihan dan melaksanakan PSU di seluruh wilayah tanpa paslon tersebut,” kata Andi Syafrani.
Sementara itu, juru bicara Trisal-Akhmad, Haidar Jidar mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK. Haidar menyebut permohonan sengketa yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada yang kalah perolehan suara.
“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” kata Haidar.
Sekadar diketahui, Pilkada Palopo berjalan cukup ketat. Bahkan perolehan suara dua paslon yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan Farid Kasih Judas-Nurhaenih hanya berselisih 595 suara.
Pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih meraih 33.338 suara. Sementara rivalnya Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin meraih 33.933 suara.
Sementara dua paslon lainnya yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 7.729 suara.
Trisal Tahir sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo dalam kasus ijazah paket C palsu. Hanya saja, status tersebut dibatalkan. (*)
Tinggalkan Balasan