Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Luwu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bua Ponrang dan Lamasi Timur

TERASKATA.COM, Belopa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu angkat bicara soal kisruh dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menuturkan meski banyak dinamika yang terjadi selama proses rekapitulasi, sampai isu adanya intervensi dirinya untuk melakukan perubahan hasil rekap di Kecamatan Bua Ponrang.

“Penting saya luruskan terkait dengan isu yang berkembang selama proses rekap tingkat kabupaten. Adapun yang terjadu di Kecamatan Bua Ponrang adanya hasil DA rekap yang tidak sesuai dengan hasi pengawasan rekap Panwascam,” ujarnya kepada Wartawan Teraskata.com melalui WhatsApp, Selasa (5/3/2023).

Sehingga, pihak pengawas melalui Panwascam Bua Ponrang memberikan rekomendasi saran perbaikan, untuk dilakukan pembetulan atas ketidaksesuaian hasil tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Akan tetapi PPK Bua Ponrang tidak menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan yang dilayangkan oleh Panwascam.

“Jadi perlu saya tegaskan tidak ada intervensi untuk mengubah, tetapi apa yang kami lakukan sudah sesuai sebagaimana yang diatur di Perbawaslu 5 tentang Pengawasan,” tegasnya.

Tak hanya di Kecamatan Bua Ponrang, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Lamasi Timur. Adanya perbedaan hasil pengawasan Panwascam dengan hasil DA rekap kecamatan oleh PPK Lamasi Timur, dan juga telah diberikan saran perbaikan.

“Terkait dua Kejadian tersebut Panwascam Bupon dan Lamasi Timur telah memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran admnistrasi dan pidana pemilu kepada KPU Kabupaten Luwu,”

“Alhamdulillah untuk dugaan pelanggaran admnistrasinya telah ditindak lanjuti, dilakukan perbaikan di rekap kabupaten dengan menindaklajuti saran perbaikan panwascam untuk memperbaiki hasil perolehan suara di rekap kabupaten,” tuturnya.

Saat rekap kabupaten, Bawaslu bersama KPU Kabupaten Luwu beserta saksi partai memeriksa kembali salinan C1 dan C hasil terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Dan sementara menunggu kajian dari sentra Gakkumdu apakah akan dinaikan ke tahap penyelidikan untuk dilakukan proses klarifikasi terhadap penyelenggara tingkat Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *