TERASKATA LUWU RAYA

Dari Timur Membangun Indonesia

Lakukan Uji Publik, KPU Palopo Usul 3 Rancangan Dapil dan 25 Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024

admin |
KPU Palopo usai melakukan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Palopo pada Pemilu 2024.(FT Aulia/Teraskata.com)

TERASKATA.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di ruang pertemuan Ratona, Kamis (15/12/22).

Pada uji publik tersebut, KPU mengusulkan 3 rancangan penataan Dapil yang akan didorong ke KPU RI untuk ditetapkan.

Pada rancangan pertama, Dapil 1 Kecamatan Wara, Mungkajang, dan Wara Barat (7 kursi), Dapil 2 Kecamatan Wara Utara, Bara, Telluwanua (9 kursi), dan Dapil 3 Kecamatan Wara Timur, Wara Selatan, dan Sendana (9 kursi).

Advertisements

Sedangkan rancangan kedua, Dapil 1 Kecamatan Wara dan Wara Timur (10 kursi), Dapil 2 Kecamatan Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Wara Barat (6 kursi), dan Dapil 3 Kecamatan Wara Utara, Bara, dan Telluwanua (9 kursi).

Dan pada rancangan ketiga, KPU Palopo mengusulkan 4 Dapil yang terdiri atas Dapil 1 Kecamatan Wara dan Wara Utara (7 kursi), Dapil 2 Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur (8 kursi), Dapil 3 Kecamatan Sendana, Mungkajang, dan Wara Barat (4 kursi), dan Dapil 4 Kecamatan Bara dan Telluwanua (6 kursi).

Dari ketiga rancangan Dapil ini, KPU Palopo menegaskan untuk tetap menetapkan 25 kursi Anggota DPRD Palopo yang kembali diperebutkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Divisi Teknis KPU Palopo, Dr Ahmad Adiwijaya SPd MPd menyebutkan, ketiga rancangan penataan Dapil ini dilakukan dengan memerhatikan 7 prinsip dan telah melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para tokoh maayarakat.

“Dan pada hari ini kami melakukan uji publik dengan menghadirkan para Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, akademisi, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengujian terhadap 3 rancangan Dapil yang akan kami setor ke KPU pusat, nanti KPU pusat yang menentukan rancangan mana yang akan kita pakai,” ungkapnya.

Adapun ketiga rancangan yang diusul tersebut, kata Jaya, sapaan Ahmad Adiwijaya, masing-masing memiliki kekurangan pada 7 prinsip utamanya prinsip kohevisitas.

“Pada rancangan pertama ini yang merupakan rancangan lama tidak memenuhi prinsip kohevisitas, begitu pun dengan rancangan kedua dan ketiga yang tidak berkesinambungan karena sudah pasti berbeda dengan penataan Dapil pada Pemilu sebelumnya,” katanya.

Namun ia menegaskan, pihaknya tidak punya wewenang untuk menetapkan rancangan mana yang ditetapkan.

“Kita hanya diminta untuk memerhatikan 7 prinsip dalam penyusunan rancangan Dapil ini yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang porprosional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,” pungkasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini