Maksimalkan Penyusunan Ranperda PBG, Pansus II Kunker ke Semarang
TERASKATA.Com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kini tengah menggodong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk memaksimalkan Perda PBG, Panitia Khusus (Pansus) II melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka melihat transformasi pelayanan publik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Semarang.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Semarang baru-baru ini meluncurkan layanan cepat pengurusan PBG khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Layanan ini bisa selesai hanya dalam waktu 10 jam tanpa dipungut retribusi sepeser pun.
Anggota Pansus II DPRD Kota Palopo, Chairil Natsir mengatakan, Ranperda PBG yang tengah disusun diharapkan kedepan menjadi regulasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Palopo.
”Kita juga berharap regulasi ini nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal,” katanya. (24/06/2025).
Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, di Kota Semarang, kata Chairil, merupakan yang pertama dalam mengimplementasikannya program nasional tersebut di Jawa Tengah.
”Itulah beberapa alasan kami memilih Kota Semarang untuk kunjungan kerja. Perda PBG nantinya kami harap menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Selain itu regulasi terkait PBG di Kota Palopo kedepan diharapkan dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, pemerintah Kota Palopo juga melakukan kunjungan kerja terkait PBG ke Kota Tangerang.
“Kami melihat di pemberitaan, inovasi ini diapresiasi langsung oleh Pak Menteri baik Mendagri dan Menteri PKP, dan apa yang dilakukan ini menjadi bentuk peningkatan pelayanan kepada publik. Mudah-mudahan apa yang sudah kami pelajari di sini dapat kami aplikasikan di Kota Palopo,” kata Pj Wali Kota Palopo, Firmanza. (*/red)
Tinggalkan Balasan