Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan
TERASKATA.COM, Palopo – Wali Kota Palopo, HM Judas Amir bersama Ketua DPRD, Nurhaenih menandatangani surat keputusan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah, yakni Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin menjadi perda.
Penandatanganan keputusan bersama itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD kota Palopo yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa, 31 Januari 2023.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Dalam sambutan singkatnya pada kesempatan itu walikota mengungkapkan bahwa pada saat ini, pada rapat paripurna ini, kita diperlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.
“Yakni kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk dua perda, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. (adv)
Tinggalkan Balasan