Bapenda Tertibkan Reklame Jatuh Tempo

TERASKATA.Conm, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) dengan menertibkan reklame yang terpasang melanggar aturan.

Itu merujuk pada Perwali Palopo Nomor 16 tahun 2018 tentang izin penyelenggaraan reklame.

Kasubid Pengawasan Bapenda Palopo, Riatno Mustaring menjelaskan Reklame yang ditertibkan yakni, reklame tanpa izin, kemudian yang masa izinnya berakhir, tanpa tanda masa berlaku atau tanda pelunasan pajak.

“Kebanyakan reklame yang ditertibkan itu sudah jatuh tempo,” jelas Riatno Mustaring.

Lanjut Riatno Mustaring, ada juga yang tidak melaporkan pemasangan reklame sehingga reklame terpasang tanpa ada paraf dari Bapenda.

“Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait perizinan pemasangan reklame,” kata Riatno Mustaring

Riatno Mustaring menambahkan, karena akan ada hak dan kewajiban bagi penyelenggara reklame termasuk titik-titik yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame

“Bagi masyarakat kota palopo yang ingin melakukan pemasangan reklame, untuk melaporkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda untuk mendapatkan izin karena dalam mengurus ijin tidak dipungut biaya,” imbau Riatno Mustaring.

Adapun, pajak reklame yang dikelola oleh Bapenda ada yang bersifat permanen yang berlaku selama satu tahun dan reklame yang sifatnya insidentil yang sifatnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi kebutuhan pemasang reklame baik itu satu hari, 7 hari, 1 bulan dan 3 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *