TERASKATA.COM, Palopo – Masa verfikasi faktual calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dan pemuktahiran data pemilih sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pabtarlih di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan informasi, khusus di Kabupaten Luwu terdapat 1.424 dukungan bakal calon anggota DPD yang akan diverifikasi faktual. Dukungan ini berasal dari 21 bakal calon anggota DPD. Sementara untuk pemuktahiran data pemilih masih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sekaligus Koordiv. HP2H Asriani Baharuddin, SH, MH selaku penanggungjawab pengawasan menjelaskan terdapat dua tahapan Pemilu 2024 yang berjalan saat ini. Tahapan ini adalah pemuktahiran data pemilih pemilu 2024 yang saat ini dalam proses coklit oleh Pabtarlih dan verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD oleh PPS dan PPK.
Sebagai lembaga pengawas pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu dalam hal ini Divisi HP2H selaku penggungjawab melakukan pengawasan pada dua tahapan ini. Hingga setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu beserta jajarannya dapat dipastikan berjalan sesuai dengan aturan.
“Saat ini terdapat dua tahapan yang berjalan secara bersamaan, menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten Luwu yang saat ini sudah memiliki jajaran hingga ketingkat desa melakukan pengawasan,” ungkap Asriani, Selasa (21/02/23).
Dalam pengawasan ini Asriani menjelaskan proses pengawasan pemuktahiran data pemilih dilakukan oleh pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa. Sementara verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan beserta dengan jajaranya.
Terkait hasil pengawasan Asriani menjelaskan terdapat beberapa temuan yang tidak sesuai prosedur oleh Bawaslu dilapangan. Temuan ini telah diberikan saran perbaikan secara lisan baik kepada PPK, PPS, dan Pantarlih. Saran perbaikan ini juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu hingga keputusan juga disampaikan secara berjenjang.
Alumnus Magister Hukum UMI ini juga berharap partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, utamanya pada pemuktahiran data pemilih. Pemuktahiran data pemilih merupakan satu tahapan agar masyarakat mendapatkan hak konstitusional untuk memberikan suara saat pemilu.
“Tidak hanya sekadar melakukan pengawasan kita berharap semua pihak dapat mengetahui hal ini hingga dapat terlibat secara partisipatif membantu KPU dan jajarannya termasuk Bawaslu dan jajaran agar setiap orang yang berhak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” tutup Asriani.(rls)