Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dilakukan Secara Online Melalui Situs SIAKBA, Begini Caranya
TERASKATA.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20-29 November 2022 melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Berikut tahapannya :
Pertama, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.
Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran Badan Ad Hoc yang berada di kanan layar.
Untuk mendaftar sebagai PPK pada Pemilu 2024, anda harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.
Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.
Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK Pemilu 2024.
Untuk diketahui, PPK adalah penyelenggara pemilu yang bersifat Ad Hoc. Mereka bertugas mempersiapkan dan menjalankan berbagai tahapan pemilu di tingkat Kecamatan.(cr1/lia)





Tinggalkan Balasan